
Berikut ini daftar biaya pembuatan paspor biasa:
1. Paspor elektronik atau e-pasport 48 halaman biayanya Rp 655.000,-
2. Paspor elektronik atau e-pasport 24 halaman biayanya Rp 355.000,-
3. Paspor biasa 48 halaman biayanya Rp 255.000,-
4. Paspor biasa 24 halaman biayanya Rp 105.000,-
Biaya tersebut sudah termasuk biaya “jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik”, sebesar Rp 55.000,-. Tetapi ada biaya lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain, biaya pembelian formulir dan map, biaya fotokopi, dan biaya materai.
Karena dalam pengurusan paspor tidak ada layanan perpanjangan paspor, maka jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya Anda harus membuat paspor baru kembali. Penggantian paspor hanya bisa dilayani jika paspor yang bersangkutan hilang atau rusak dan masih berlaku. Jika demikian Anda bisa menggantinya dengan paspor baru dengan biaya tertentu (bukan biaya pembuatan baru).
Berikut biaya penggantian paspor karena kelalaian:
1. Paspor elektronik 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 855.000,-
2. Paspor biasa 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 455.000,-
NB: Semua biaya paspor di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Terkait tentang Pengetahuan :
- Jenis-jenis pakan Ternak Kelinci
- Jenis-jenis Kelinci Ternak dan Peliharaan
- Prinsip Kerja Alat Vacum Makanan (Bagaimana Cara Menjaga Makanan Tetap Segar dan Awet)
- Cara pengasapan Daging
- Cara pemakaian Kompas Bidik
- Membuat Email Yahoo Mail
- Jenis dan Pembagian Peta
- Ilmu Pengetahuan memperkuat Keimanan
- Jenis dan fungsi kompas - Cara menggunakan Kompas bidik dan silva
- Materi navigasi darat - Panduan belajar materi survival
- Belajar Merakit Robot Pintar
- Belajar Membuat Robot bagi Pemula
- Iptek dalam Islam
- Belajar membuat grafik di Excel
- Cara Memperindah Postur Tubuh
0 komentar:
Post a Comment